Gresik, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mengembangkan penyidikan kasus pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial karena diduga menyebarkan data pribadi debitur. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi kini memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penyuplai data.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, hasil pendalaman penyidik mengungkap adanya sejumlah pelaku lain yang menyuplai data pribadi debitur kepada para pembuat aplikasi tersebut.
“Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lain yang berperan menyuplai data ke para pembuat aplikasi Mata Elang,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).
Arya menjelaskan, data tersebut diduga berasal dari orang-orang yang berada di lingkup perusahaan pembiayaan (finance). Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Selama ini para pembuat aplikasi mendapatkan data dari orang yang berada di finance. Identitas para pelaku sudah kami kantongi dan saat ini anggota masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial FE (39), warga Gresik, selaku komisaris aplikasi, dan JK (35), warga Tuban, yang berperan sebagai tim teknologi informasi (IT) dalam aplikasi bernama Gomatel–Data R4 Telat Bayar.
Kedua tersangka diduga telah menyebarkan sekitar 1,7 juta data pribadi debitur yang kemudian dimanfaatkan oleh debt collector resmi maupun oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang ilegal untuk merampas kendaraan milik debitur.
Tak hanya itu, dari hasil kejahatan tersebut, kedua tersangka disebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah melalui sistem langganan aplikasi.
“Untuk akses awal, aplikasi tersebut memberikan tiga kali percobaan gratis untuk memperoleh data pribadi nasabah. Setelah itu, pengguna dikenakan tarif berlangganan,” ungkap Arya.
Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan penyuplai data dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran data pribadi ilegal ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(æ/red)





