Jombang, BeritaTKP.Com – Jaringan peredaran pil koplo di kalangan pelajar berhasil di bongkar oleh Polsek Perak, dalam hal ini petugas berhasil mengamankan pelajar berinisial MI (16), warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang.
Penangkapan komplotan pengedar pil koplo tersebut berawal dari infoemasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya muncul nama MI yang diduga kerap membawa barang haram itu ke sekolah.
“MI kita tangkap saat pulang sekolah, Sabtu kemarin. Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa pil koplo 10 butir,” ujar Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto.
MI mengaku bahwa pil koplo tersebut ia dapatkan dari Dwi Edwin Aguistino (19), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkdungmulyo. Polisi langsung bergerak dan membekuk yang bersangkutan. Dari tangan Edwin, petugas menemukan pil koplo sebanyak 65 butir dan uang hasil transaksi sebesar Rp 45 ribu.
Selanjutnya atas kasus ini mantan Kapolsek Jombang Kota tersebut bersama anggotanya akan mengembahkan kasus tersebut hingga menemukan pelaku pelaku yang lain. @ariwan