
Makassar, BeritaTKP.com — Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dosen berinisial AS dari tugas pengajarannya. Keputusan ini diambil setelah AS terbukti melanggar kode etik dosen akibat perbuatannya yang meludahi seorang kasir swalayan, yang videonya sempat viral di media sosial.
Rektor UIM Al-Ghazali Prof. Muammar Bakry menjelaskan bahwa AS merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX, yang selama ini diperbantukan mengajar di lingkungan UIM.
Melanggar Nilai Akhlak dan Kemanusiaan
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, tindakan AS dinilai tidak hanya mencederai etika profesi dosen, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
“Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian,” ujar Prof. Muammar, Senin (29/12/2025).
Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung nilai rahmatan lil alamin, kearifan lokal, dan martabat kemanusiaan, UIM memutuskan memberhentikan AS sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif mulai hari ini,” tegasnya.
Permohonan Maaf Resmi kepada Korban
Rektor UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan meludah merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi,” kata Muammar.
Rekam Jejak Panjang Tak Hapus Pelanggaran
Terkait rekam jejak AS, pihak kampus mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah mengabdi sekitar 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden RI atas pengabdiannya.
Namun, menurut Rektor, prestasi masa lalu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran etik yang serius.
“Dalam sidang etik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyebutnya sebagai kehilafan. Namun keputusan tetap harus diambil demi menjaga marwah institusi,” jelasnya.
Sidang etik baru dapat digelar pada Senin karena peristiwa terjadi pada Rabu, sementara Kamis dan Jumat merupakan hari libur. Setelah sidang, keputusan langsung ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah IX.
Proses Hukum Diserahkan ke Aparat
Terkait kemungkinan proses hukum, pihak kampus menegaskan tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta pihak korban.
“Urusan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak terkait. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika,” pungkas Muammar.(æ/red)





