Tertipu Investasi Bodong Rp 7 M, Pengusaha Kediri Lapor Polisi

305

Kediri, BeritaTKP.Com – Polresta Kediri menerima laporan penipuan yang di duga kasus tersebut merupakan investasi Bodong PT Brent Securities dan PT Brent Ventura Jakarta, korbanya yakni Hartono, pengusaha ban asal Kota Kediri, Korban mengalami kerugian materi hingga Rp 7 miliar.

Sekadar diketahui, Brent Sucurities adalah perusahaan yang didirikan 1991 dan bergerak di bidang investasi. Awalnya perusahaan bernama PT PDFCI Securities sesuai dengan pemiliknya waktu itu Bank (Private Development Finance Corporation Indonesia). Nama Brant Securities baru dipakai di tahun 2003. Kegiatan usahanya mulai dari menyediakan layanan pedagang perantara efek, penjamin emisi efek, penasehat keuangan dan pengelolaan investasi terpadu.

Kasus penipuan yang dialami korban terjadi pada 2014 lalu. Pihaknya telah menetapkan Yandi Suratna Gondoprawiro sebagai tersangka. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Kami belum dapat melakukan pelimpahan tahap dua karena tersangka berada di Jakarta. Tersangka sedang menjalani masa penahanan di Lapas Tanjung Kusta Jakarta. Harapan kami bisa dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Kediri supaya kami bisa melaksanakan pelimpahan tahap dua bersama tersangka agar segera disidangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara.

Dalam kasus ini modus penipuan ini adalah korban menginvestasikan uangnya ke perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Korban kemudian diberikan surat pengakuan hutang jangka menengan atau Medium Term Noties (MTN), yaitu bukti bahwa korban sudah menjadi nasabah, Bunga dan jangka waktu investasi tercantum dalam surat tersebut. Kemudian pada saat jatuh tempo, ketika uang hendak dicairkan, oleh perusahaan tidak dibayar. Kemudian dilakukan penagihan selama beberapa kali. Namun perusahaan malah memberi dua lembar cek.

Tersangka diberikan dua lembar cek. Tetapi sewaktu dicairkan tidak ada dananya. Akhirnya korban melakukan pelaporan. Dan penipuan ini tidak hanya dialami korban, melainkan banyak orang Total kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut adalah pokok dan bunga yang mestinya dibayar oleh perusahaan investasi bodong tersebut. Sebagaimana janji perusahaan akan memberikan keuntungan sebesar 4,5 persen dalam waktu satu tahun. @frins