Bogor, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan 5 kilogram keripik pisang yang mengandung narkoba. Keripik tersebut disemprot dengan zat narkotika dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa keripik pisang itu merupakan barang bukti hasil penangkapan polisi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kalau infonya, keripik pisang itu disemprot zat yang mengandung narkoba,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Keripik tersebut disiapkan untuk konsumsi pribadi dan orang-orang terdekat pelaku, sehingga kasus ini diduga bersifat eksperimental oleh pemiliknya. Pihak kejaksaan kini masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis narkoba yang digunakan pada keripik.
Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti lain dari total 100 perkara. Rinaldy menambahkan bahwa penampakan keripik tidak berbeda dengan keripik pisang biasa, sehingga masyarakat tidak bisa mengenali secara kasat mata.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba, sekaligus menekankan pentingnya masyarakat waspada terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan narkoba.(æ/red)





