Malang, BeritaTKP.com – Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 2,4 juta. Perselisihan tersebut berujung cekcok hingga berakhir dengan aksi penusukan.
Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Kamis (11/12/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang bersama dua orang saksi ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut telah berada tersangka MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang merupakan teman dekat korban.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Meski sempat diajak menyelesaikan masalah secara baik-baik, adu mulut justru memicu emosi pelaku,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Situasi memanas hingga tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban dua kali pada bagian tubuh vital, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang.
“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Hal tersebut menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkapnya di rumahnya tak lama kemudian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pisau, pakaian korban dan pelaku, serta barang terkait lainnya.
Kini tersangka MHA ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





