
Jakarta, BeritaTKP.com – Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Singapura karena diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah, mengatakan penangkapan terjadi pada 21 Desember 2025 dini hari. Keenam WNI itu diduga memasuki perairan Singapura menggunakan perahu kayu.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk secara tidak sah melalui jalur laut,” ujar Henny, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria WNI berusia antara 23 hingga 29 tahun.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Kemlu RI melalui KBRI Singapura terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan proses hukum sekaligus menjamin hak-hak para WNI terpenuhi selama pemeriksaan berlangsung.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan keenam WNI tersebut, termasuk kemungkinan dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan di Singapura,” jelas Henny.
Hingga saat ini, Kemlu belum merinci latar belakang dan motif para WNI tersebut masuk ke Singapura secara ilegal. Pemerintah RI menegaskan akan terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai prosedur yang berlaku.(æ/red)