Bonnie Blue dideportasi dari Bali oleh pihak imigrasi.

Jakarta, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue, terhitung sejak 12 Desember 2025. Penangkalan tersebut dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Usulan penangkalan tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan masa penangkalan tersebut berlaku selama satu dekade, bukan enam bulan seperti yang diklaim Bonnie Blue dalam unggahan videonya.

“Benar, penangkalan yang kami ajukan selama 10 tahun,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Yuldi menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah WNA lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Pada 4 Desember 2025, Bonnie diamankan bersama beberapa WNA di sebuah studio kawasan Pererenan, Badung, atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten yang ditemukan bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, Bonnie Blue bersama rekannya tetap diproses atas pelanggaran lain.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Imigrasi menemukan penggunaan kendaraan bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” yang digunakan untuk berkeliling Bali demi kepentingan produksi konten. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie Blue dan salah satu rekannya bersalah dalam sidang tindak pidana ringan karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Imigrasi menilai Bonnie Blue telah menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) dengan melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Meski tidak terbukti pidana pornografi, penggunaan izin tinggal yang tidak semestinya serta aktivitas yang menimbulkan keresahan menjadi dasar penjatuhan sanksi penangkalan,” kata Yuldi.

Menurut Imigrasi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi citra pariwisata Bali yang menghormati nilai budaya dan norma lokal.(æ/red)