Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 tersangka jaringan pengedar narkoba yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah peredaran gelap narkoba, khususnya pada kegiatan berskala internasional dengan mobilitas tinggi.

“Kegiatan besar seperti DWP berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung. Langkah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta menjaga citra Indonesia di mata internasional,” ujar Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Penindakan dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat pada gelaran DWP sebelumnya ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pengunjung. Oleh karena itu, Bareskrim Polri melakukan operasi terpadu melalui sinergi Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC (Narcotics Investigation Center), serta Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kombes Awaludin Amin, dengan metode penyelidikan tertutup (undercover). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya jaringan narkoba yang akan beroperasi selama DWP Bali.

“Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu orang warga negara asing,” kata Eko.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bali dalam rentang waktu 9–11 Desember 2025, atau sebelum acara DWP dimulai. Penindakan dilakukan di luar area konser dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga seluruh rangkaian acara berakhir.

Adapun para tersangka yang diamankan berinisial:
Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra, serta Marco Alejandro Cueva Arce (WNA).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(æ/red)