Ket. Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

Batam, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial FM (28) mengungkap kisah pilu dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan anggota Polri berinisial Brigadir YAAS, personel Polsek Sagulung, Kepulauan Riau. Hubungan yang awalnya dilandasi janji pernikahan itu berakhir dengan kekerasan fisik, psikis, hingga korban mengalami dua kali keguguran.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kamis (18/12/2025). FM hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan tersebut.

“Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan. Komisi kode etik sudah dibentuk dan dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, dikutip dari Antara.

Eddwi menjelaskan, hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri menunjukkan Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar kode etik Polri. Terduga pelaku juga sempat menjalani penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh korban.

Selain diproses secara etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana, dan perkaranya masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Penasihat hukum FM, Ferry Hulu, mengapresiasi langkah tegas Polda Kepri dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami berharap sidang kode etik berjalan objektif dan klien kami mendapat keadilan atas tekanan mental yang dialaminya sebagai perempuan,” kata Ferry.

Dijanjikan Menikah, Alami Kekerasan hingga Keguguran

FM mengaku telah mempersiapkan mental untuk bertemu Brigadir YAAS dalam persidangan. Ia menyebut hubungan mereka bermula dari janji pernikahan yang diyakinkan dengan pertemuan kedua orang tua dan rencana pernikahan resmi secara kedinasan.

Bahkan, FM mengorbankan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan demi mengikuti Brigadir YAAS untuk mempersiapkan pernikahan.

Namun selama menjalin hubungan, FM mengaku mengalami kekerasan seksual, fisik, dan psikis. Ia sempat hamil, namun mengalami keguguran. Pada Juli 2025, FM kembali mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.

“Selama hamil saya mendapat kekerasan fisik dan psikis. Kaki saya ditendang, kuku dicabut sampai berdarah, dipiting, didorong hingga jatuh ke lantai,” ungkap FM.

Minta Proses Hukum Transparan

FM berharap penanganan kasusnya dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari internal kepolisian.

Ia mengaku bukan korban pertama. Setelah melaporkan kasusnya, FM mengetahui bahwa Brigadir YAAS pernah dilaporkan perempuan lain dengan kasus serupa.

“Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Ini jadi pengingat bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum,” tegasnya.

FM menegaskan laporannya bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan negara bagi korban kekerasan.

“Saya mau negara hadir dan melindungi korban, terlebih jika pelakunya adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” pungkasnya.(æ/red)