Gresik, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Gresik membongkar praktik pengumpulan dan penyebaran data pribadi nasabah melalui aplikasi ilegal bernama Gomatel–Data R4 Telat Bayar. Aplikasi yang dikenal publik sebagai aplikasi Mata Elang (Matel) itu diduga menyimpan 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Meski masih berstatus saksi, keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Total sementara yang kami temukan ada sekitar 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan finance yang tersimpan di dalam aplikasi tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (18/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pihak yang diamankan berinisial FE diketahui merupakan debt collector di sebuah perusahaan pembiayaan. Posisi itu dimanfaatkan FE untuk memperoleh akses data nasabah, yang kemudian diinput ke dalam aplikasi Gomatel.
“Data nasabah didapatkan dari sejumlah perusahaan pembiayaan melalui kerja sama atau MOU yang dilakukan oleh FE. Untuk wilayah Gresik dan daerah lain masih kami lakukan penyortiran,” jelas Arya.
Data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut mencakup identitas pribadi nasabah hingga riwayat pembayaran kredit. Yang lebih mengkhawatirkan, aplikasi Gomatel dapat diakses oleh siapa saja, termasuk pihak yang tidak memiliki legalitas sebagai debt collector resmi.
“Ini sangat rawan disalahgunakan. Semua orang bisa melihat data pribadi nasabah, padahal tidak memiliki kewenangan,” tegas Arya.
Kasus ini mencuat setelah maraknya keluhan masyarakat di media sosial terkait aksi debt collector ilegal yang kerap melakukan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga kekerasan. Para pelaku kejahatan tersebut diduga memanfaatkan aplikasi Gomatel untuk melacak data nasabah target mereka.
Sorotan publik semakin tajam setelah akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Pol Manang Soebeti, mengunggah postingan yang mempertanyakan legalitas aplikasi Matel yang beredar bebas di Play Store.
“Halo @kemkomdigi, apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal dengan memanfaatkan data nasabah dari aplikasi terbuka. Mohon dicek,” tulisnya dalam unggahan pada Senin (15/12/2025).
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul data nasabah, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan informasi elektronik.(æ/red)





