Bangkalan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap tangan saat melakukan transaksi di sebuah gardu dekat permukiman warga.
Dua tersangka berinisial SA dan HM, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjungbumi, digerebek petugas di sebuah gardu yang berada di Desa Macajah. Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) malam.
“Dua tersangka kami amankan saat sedang melakukan transaksi narkotika di gardu yang lokasinya tidak jauh dari rumah SA,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto, Kamis (18/12).
Pengungkapan kasus ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Menyadari kedatangan polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah berbeda. SA kabur ke area persawahan, sementara HM melarikan diri ke permukiman warga.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang puluhan poket sabu ke area persawahan,” ungkap Kiswoyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. SA diketahui berperan sebagai pengedar, sementara HM bertindak sebagai pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 41 poket sabu dengan berat kotor sekitar 9,28 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong bertuliskan nominal Rp100 ribu dan Rp150 ribu, yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kiswoyo.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau pelaku lain.(æ/red)





