Sinjai, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AL (41), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28). Pelaku diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban selama kurun waktu hampir dua tahun.
Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agas Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AL diamankan di rumahnya yang berada di Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/12/2025), setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Agas saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali di rumah korban. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga November 2025.
Meski pelaku berdalih hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga secara hukum tidak dapat dianggap sebagai persetujuan yang sah.
“Korban adalah kelompok rentan. Alasan suka sama suka tidak menghapus unsur pidana,” tegas Agas.
Kasus ini terungkap setelah adanya keterangan dari saksi yang kemudian diketahui keluarga korban. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sinjai.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AL disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya kelompok rentan,” pungkas Agas.(æ/red)





