Bupati Pesawaran Nanda Indira diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung

Lampung, BeritaTKP.com – Bupati Pesawaran Nanda Indira memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pengusutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,2 miliar.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status Nanda Indira sebagai istri dari tersangka utama, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan, Nanda Indira diperiksa murni dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai kepala daerah.

“Pada hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Nanda Indira dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk pendalaman dan klarifikasi terkait barang-barang yang telah disita,” ujar Armen, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Penyidik melontarkan lebih dari 20 pertanyaan yang berfokus pada asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang sitaan dengan perkara yang tengah disidik.

“Semua yang berkaitan dengan hasil penyidikan, termasuk barang sitaan yang sebelumnya telah kami rilis, kami klarifikasi untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Armen menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh fakta yang terungkap.

“Bukan hanya dugaan. Semua yang berkaitan dengan hasil penyidikan kami klarifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Diperiksa sebagai Istri Tersangka, Bukan Kepala Daerah

Armen kembali menekankan bahwa pemanggilan terhadap Nanda Indira merupakan pemeriksaan pertama dan dilakukan semata-mata karena statusnya sebagai istri tersangka, bukan karena jabatannya sebagai Bupati Pesawaran.

“Ini pemanggilan pertama dan perlu kami tegaskan, bukan dalam kapasitas sebagai bupati,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan maupun penyitaan aset tambahan, Kejati Lampung menyatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan.

“Kami mohon dukungan rekan-rekan media agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan hingga tahap penuntutan,” tutup Armen.

Puluhan Aset Mewah Disita

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita puluhan aset bernilai tinggi milik Dendi Ramadhona. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Aset yang disita meliputi mobil dan motor mewah, uang tunai miliaran rupiah, puluhan tas bermerek, serta 26 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yang diduga dikuasai tersangka melalui modus nominee.

“Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara (asset recovery),” ujar Armen.

Penyidik menyebut, dari total anggaran proyek Rp 8,2 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Hingga kini, lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga rekanan proyek.

Kejati Lampung memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.(æ/red)