Jakarta, BeritaTKP.com – Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector (mata elang) yang berujung maut di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tragis tersebut bermula dari upaya penghentian paksa sepeda motor milik seorang anggota Polri, Kamis (11/12/2025) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa berawal ketika sepeda motor yang dikendarai Brigadir IAM dihentikan oleh dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32). Dalam proses tersebut, kunci kontak motor dicabut secara sepihak, sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.
“Satu unit kendaraan milik tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima atas perbuatan itu,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Melihat Brigadir IAM terlibat cekcok, sejumlah rekannya datang ke lokasi. Mereka adalah Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Keenam anggota Polri tersebut kemudian melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector.
“Lima orang lainnya berada di lokasi yang sama. Melihat rekannya cekcok, mereka kemudian membantu,” ujar Budi.
Akibat pengeroyokan itu, satu korban tewas di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya juga meninggal dunia.
Pengeroyokan Tanpa Senjata Tajam
Budi menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan penggunaan senjata tajam. Berdasarkan hasil visum luar, luka-luka pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul yang diduga berasal dari pukulan tangan kosong.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi, sehingga pemeriksaan medis hanya sebatas visum luar.
“Tidak ada penggunaan barang berbahaya. Hasil visum menunjukkan luka akibat benda tumpul,” jelasnya.
Terkait status sepeda motor yang dicegat, polisi masih mendalami apakah kendaraan tersebut benar-benar menunggak cicilan, termasuk atas nama siapa kredit kendaraan itu terdaftar dan besaran tunggakan yang ada.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait pembiayaan kendaraan, termasuk status kredit dan tunggakan,” tambah Budi.
Diduga Ada Mata Elang Lain di Lokasi
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi adanya mata elang lain yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian, namun melarikan diri saat insiden berlangsung.
“Ada informasi terkait dua mata elang di TKP dan kemungkinan ada rekan lainnya yang melarikan diri. Ini masih kami dalami,” ucapnya.
Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.(æ/red)





