
Kaltim, BeritaTKP.com – Sengketa lahan di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik setelah seorang warga yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini viral di media sosial dan memunculkan tudingan kriminalisasi terhadap warga oleh aparat penegak hukum.
Persoalan bermula dari aktivitas pertambangan batu bara PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM), perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 5.000 hektare. Sejak Agustus 2025, perusahaan disebut melakukan land clearing menggunakan alat berat di lahan yang diklaim milik warga, tanpa adanya kesepakatan ganti rugi.
Akibat aktivitas tersebut, sejumlah tanaman produktif milik warga seperti karet, durian, dan rotan dilaporkan rusak. Tanaman-tanaman ini selama bertahun-tahun menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Konflik Warisan Jadi Akar Persoalan
Kasus ini semakin rumit karena dilatarbelakangi konflik internal keluarga. Dua warga, Rivina Nonon (RN) dan Riya, merupakan sepupu yang mewarisi lahan seluas sekitar 27,2 hektare dari kakek mereka, Limpas Empo Doka, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tahun 1992.
Dalam perjalanannya, PT BISM telah melakukan pembebasan lahan:
- ± 8 hektare dari RN pada tahun 2023
- ± 19,2 hektare dari Riya pada tahun 2025
Namun, RN menilai proses pembebasan lahan tersebut tidak sah dan tidak disepakati sepenuhnya. Penolakan itu berujung pada aksi penghentian aktivitas tambang yang kemudian memicu saling lapor antara RN dan pihak perusahaan.
Kuasa hukum RN, Robertus Antara, menuding adanya penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta dugaan pemalsuan dokumen oleh PT BISM. Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai tidak adil karena laporan kliennya belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara laporan perusahaan justru berujung pada penetapan tersangka.
Isu ini pun melebar di media sosial dengan narasi “hukum tajam ke bawah” dan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik lahan adat.
Penjelasan Kepolisian: Tidak Ada Kriminalisasi
Menanggapi polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.
“Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan kriminalisasi. Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti,” ujar Rangga, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepolisian menangani laporan dari kedua belah pihak secara paralel. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah naik ke tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring).
RN dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, setelah penyidik memeriksa 16 saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen pendukung.
“Tidak ada intervensi dari perusahaan. Semua proses dilakukan sesuai SOP,” tegas Rangga.
Menurut hasil pemeriksaan dokumen, Riya disebut telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun, dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT), tanaman, dan bangunan.
Sementara itu, laporan RN terkait dugaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), perusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi menyebut tengah melakukan pemetaan lokasi serta meminta keterangan ahli.
Upaya mediasi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak disepakati.
Untuk menjaga akuntabilitas, Polres Kutai Barat telah meminta asistensi Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dalam penanganan perkara ini.
Sikap Perusahaan
PT BISM melalui penasihat hukumnya, Alberti Chandra, menyatakan bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah dilakukan secara legal dan tanpa tekanan. Perusahaan menolak tudingan penyerobotan dan menyatakan mendukung penuh proses hukum.
“Kami mendukung proses hukum dan meminta pihak yang keberatan menempuh jalur resmi, bukan membangun opini yang menyesatkan,” ujarnya.(æ/red)





