Ponorogo, BeritaTKP.Com – Suyono (53) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo terlihat berjalan pincang, karena kaki sebelah kananya tembus oleh timah panas. Timah panas kembali harus dilepaskan oleh tim buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo. Pasalnya, saat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut melawan petugas.
Pelaku diringkus saat menjual handphone curian di konter Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya di depan Kantor Terpadu Ponorogo, Tersangka di tangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan menjelaskan bahwa tersangka memang sudah menjadi buron polisi sejak lama. Dia diduga terlibat dalam kasus curat di beberapa lokasi di Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di salah satu gudang di daerah Keniten, Ponorogo.
Dalam hal ini tersangka juga mengaku pernah mencuri di sekitaran Jarakan, Banyudono, Ponorogo, ’Modus operandinya yakni dengan merusak pintu atau jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga yang adaJadi, pelaku setiap melakukan aksinya sendiri. Namun memilih waktu malam hari saat korbannya terlelap tidur.
Dan biasanya yang menjadi target juga toko atau rumah yang sepi penjagaan. Karena itu, tersangka juga dikenal sebagai pencuri spesialis malam hari. beberapa barang nukti berhasi diamankan. Yakni ada dua buah tab merek Samsung, sebuah hanphone Samsung dan juga uang tunai sekitar Rp 350 ribu.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Ponorogo. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. @ridwan