Mojokerto, BeritaTKP.Com – Setelah selama 10 bulan kabur ke kota surabaya dan menjadi buronan Untung (39) warga Dusun Cepoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Ia menjadi buronan atas kasus penipuan yang dilakukan Untung terjadi pada Minggu (18/12/2016) sekira pukul 16.00 WIB dan Modusnya, pelaku membeli dua set terop lengkap dan sound system seharga Rp60 juta, pelaku membeli terop dan sound system tersebut dari Moh Sunarto (52) warga Dusun Bagen, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut sudah dibawa ke rumah kontrakan Untung.
Pelaku melarikan diri ke wilayah surabaya dan baru tertangkap pada Jumat kamarin sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di jalan dusun sekitar rumah kontrakan
Diketahui Pelaku mengontrak sebuah rumah di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, barang pesanan pelaku diantar korban ke rumah kontrakan milik pelaku tersebut. Namun pada waktu pembayaran, barang sudah tidak ada dan pelaku tidak mau membayar.
Bahkan Saat ditagih uang pembelian barang tersebu, pelaku tidak mau membayar dan tidak mau menjelaskan keberadaan terop dan sound sistem itu. Korban pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mapolsek Gondang.
Selain mengamankan pelaku petugas juga petugas mengamankan dua set terop lengkap, satu buah tempat sound system dan tiga buah box sound system. Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP. @sul