JAKARTA, BeritaTKP.com – Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Keduanya mengaku tergiur upah Rp26 juta untuk mengirimkan paket haram tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan terorganisir. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya meringkus pasutri tersebut saat sedang membawa barang bukti.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 19 kg sabu yang dikemas rapi dalam paket khusus dan diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah Jabodetabek.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali jaringan. Pasutri tersebut kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(æ/red)