BIMA, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial JF alias JV (35) atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Bima pada Rabu, 26 November 2025, setelah sempat buron beberapa hari.
Kapolsek Rasbar, AKP Suratno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (23/11) di rumah korban, Firmansyah (39), di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Saat itu, pelaku datang dan meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli nasi. Korban yang tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci motor, namun pelaku tak kunjung kembali.
Setelah menunggu berjam-jam tanpa kepastian, korban melapor ke Polsek Rasbar. Kerugian akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp13 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Desa Tente, Kecamatan Woha. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor yang digelapkan.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rasana’e Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. AKP Suratno menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum berlaku dan tidak memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan hubungan pertemanan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, meskipun orang tersebut dikenal dekat, demi menghindari tindak kejahatan serupa.(æ/red)





