Lampung Timur, BeritaTKP.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Senin (17/11/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Asep Komarudin menjelaskan bahwa pelaku berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban sedang tertidur. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang kontrakan yang ditemukan dalam keadaan terbuka. Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun dan tidak menemukan laptop miliknya. Satu unit laptop Asus hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk yang mengarah kepada AA. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
- 1 unit laptop Asus
- 1 kotak laptop Asus
- 1 buah kunci gembok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Labuhan Ratu. Kapolsek menegaskan bahwa AA akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian.(æ/red)





