Semarang, BeritaTKP.com – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa AKBP Basuki telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus tewasnya Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini disampaikan setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, AKBP Basuki resmi ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini bertujuan memastikan pemeriksaan berlangsung objektif tanpa adanya intervensi.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan etika anggota Polri.
“Penempatan khusus ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Dosen Untag Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi, ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sebelumnya telah memicu aksi protes dari puluhan mahasiswa Untag yang menuntut transparansi penanganan perkara.

Dalam gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum, disimpulkan bahwa AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran etika berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Polda Jateng menegaskan bahwa proses hukum dan etik akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses tanpa memandang pangkat atau jabatan,” tegas Kombes Saiful Anwar.(æ/red)