Kalsel, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang beroperasi di tiga wilayah berbeda. Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap lima tersangka yang terbukti melakukan jual beli tanah milik orang lain dengan berbagai modus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pelaku dari tiga laporan polisi yang sedang diproses. Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal berada di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyidik Ditreskrimum telah melakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka, alat bukti, dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu tersangka bahkan sudah menjalani proses persidangan dan divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Kombes Pol Frido mengungkapkan bahwa modus yang paling sering digunakan para mafia tanah adalah pemalsuan dokumen, mulai dari akta jual beli, surat sporadik, hingga sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, penyidik turut menyoroti kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Kemudahan penerbitan surat ini kerap memicu tumpang tindih kepemilikan hingga berakhir pada sengketa dan perkara hukum.
“Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah terjadinya sengketa tanah serta meminimalisasi peluang praktik mafia tanah,” tegas Kombes Pol Frido.(æ/red)





