Kalimantan Timur, BeritaTKP.com – Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meski CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Diduga, izin tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk menutupi aktivitas tambang ilegal.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah berasal dari penambangan legal,” jelas Brigjen Pol Irhamni.
Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan:
- 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan,
- Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton,
- Dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara.(æ/red)





