Cirebon, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin saat dilakukan tes urine oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.
Kronologi Kejadian
Kapolres Eko Iskandar menjelaskan, peristiwa bermula saat anggota Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lemahwungkuk pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika anggota mengetuk pintu rumah pelaku, IS terlihat dari balik kaca membawa senjata tajam jenis sabit kapak yang dibungkus kain bermotif putih hitam. Pelaku kemudian memecahkan kaca depan rumah dan menyerang anggota yang berdiri di luar, hingga serpihan kaca mengenai kaki petugas.
“Pelaku langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah anggota kami. Aksi tersebut membahayakan keselamatan petugas,” ujar Kapolres Eko Iskandar.
Pelaku sempat keluar rumah dan kembali menyerang, namun petugas berhasil menghindar. Salah satu anggota yang siaga menodongkan senjata api, membuat pelaku menjatuhkan senjatanya dan melarikan diri ke dalam rumah. Upaya penangkapan sempat terhambat karena keluarga pelaku menghalangi petugas.
Melalui kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Bedeng Batu, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Positif Narkoba
Kasat Reskrim AKP Adam Gana menyebut, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amfetamin dan metafetamin, yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Cirebon.
“Hasil ini mengindikasikan pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penyerangan,” ungkap AKP Adam.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis sabit kapak, surat perintah tugas anggota polisi, dan dokumen penyelidikan milik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkoba.
Proses Hukum dan Penegasan Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melawan petugas, terlebih jika pelaku terindikasi menggunakan narkoba. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengancam aparat,” tegas Kapolres.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satreskrim, Satnarkoba, dan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Cirebon.(æ/red)





