Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan pemasok narkoba kepada musisi sekaligus publik figur Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka. Pelaku berinisial KR dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka KR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya berupa hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).
Menurut hasil penyidikan, tersangka KR terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I kepada Onadio Leonardo. Penyidik kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Sementara itu, terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Onadio Leonardo, pihak kepolisian menyebut bahwa permohonan tersebut telah disetujui. Namun, waktu pelaksanaan rehabilitasi masih menunggu penjadwalan resmi dari pihak terkait.(æ/red)





