Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Setelah empat bulan menjadi buronan, M (27), pria asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Utara. M, yang diduga merupakan bandar sabu jaringan antarprovinsi, dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bekerja sama dengan Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan lintas wilayah ini menjadi bukti sinergi aparat kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antar daerah.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Ardiyatmaja, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka kini telah dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, penangkapan ini hasil koordinasi lintas wilayah setelah M sempat kabur saat pengungkapan kasus sabu seberat 101,24 gram pada 25 Juni 2025 lalu,” ujar IPTU Ardiyatmaja, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan M di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Nunukan sebelum dijemput oleh tim kami dari Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat,” jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula pada 25 Juni 2025, saat Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 101,24 gram yang dikendalikan oleh M. Dari hasil penggeledahan saat itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Namun, dalam proses pengungkapan kasus, M berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Kalimantan Utara.

“Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama intelijen menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” tegas IPTU Ardiyatmaja.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Ini bukti keseriusan kami di jajaran Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” pungkas IPTU Ardiyatmaja.(æ/red)