Mataram,BeritaTKP.com – Operasi dini hari yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial DA (21) dan R (40) berhasil ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Narmada dan sekitarnya, Rabu (4/11/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Mataram–Narmada, tepatnya di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam operasi yang digelar dini hari tadi, petugas mengamankan DA terlebih dahulu di tepi jalan raya saat diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap AKP Ngurah Bagus.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap DA, polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan terduga lainnya, R, yang berada di sebuah homestay di wilayah Suranadi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan barang haram tersebut.
“Kedua terduga ini kami amankan di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan di dua tempat, kami temukan sabu seberat 8,82 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang AKP Ngurah Bagus.
Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat hisap (bong), serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Lombok Tengah yang aktif mengedarkan sabu di kawasan Narmada. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik keduanya.
“Kami masih dalami peran masing-masing. Dugaan sementara, keduanya merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Narmada. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di belakang mereka,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba yang merusak generasi muda,” tutup AKP Ngurah Bagus.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah koordinasi Polda NTB telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai puluhan gram sabu.(æ/red)





