GARUT, BeritaTKP.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Mekarmukti, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, N (23), diketahui memiliki keterbatasan fisik dan tidak dapat berjalan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (2/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Garut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban, dan pihak penyidik telah berkoordinasi dengan tim medis serta lembaga pendamping guna memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.(æ/red)





