Lombok Timur, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video penganiayaan terhadap seorang perempuan di Taman Pancor, Kecamatan Selong. Dalam waktu singkat, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polsek Selong berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman berdurasi sekitar 40 detik menampilkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita di area taman umum. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku AR yang mengaku sebagai tukang parkir di lokasi terlibat adu mulut dengan seorang pengunjung wanita bernama Marni.

Ketegangan bermula ketika pelaku meminta uang parkir sebesar Rp30 ribu, jumlah yang dinilai tidak wajar oleh korban. Setelah korban menolak, pelaku marah dan mengancam akan merusak sepeda motor korban dan teman-temannya.

“Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh dan membanting helm milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Dalam video yang beredar, korban tampak berusaha menyelamatkan barang-barangnya, namun pelaku mendorongnya hingga ponsel korban rusak. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sempat berupaya melerai.

Menanggapi hal itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polsek Selong segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis video dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Selong.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP I Made Dharma.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Timur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm yang dirusak serta rekaman video kejadian.

Sementara itu, korban Marni telah mendapat pendampingan psikologis dan perawatan medis dari pihak berwenang. Kondisinya berangsur membaik, meski masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh. Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tambah AKP Made Dharma.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku AR akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai tingkat kekerasan yang dilakukan. Polisi juga mendalami motif dan latar belakang pelaku, termasuk klaimnya sebagai tukang parkir tidak resmi di lokasi tersebut.

“Setiap bentuk kekerasan, apalagi di ruang publik, akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tandas AKP I Made Dharma Yulia Putra.(æ/red)