BELITUNG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, di Mapolres Belitung pada Jumat (31/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, AKP Martuani mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil membongkar tiga kasus narkotika dan mengamankan empat tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Belitung. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 5,55 gram dan ganja 42,05 gram.

Kasus Pertama: Dua Tersangka dan 4,98 Gram Sabu

Pada 14 Oktober 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial S dan R di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan kristal putih diduga sabu seberat 4,98 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Kedua: Sabu 0,57 Gram di Jalan KH. A. Dahlan

Selanjutnya pada 23 Oktober 2025, tim Satresnarkoba mengamankan tersangka MIA di Jl. KH. A. Dahlan, Kelurahan Aik Rayak, dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram, alat isap, dan perlengkapan lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Ganja 42,05 Gram di Desa Air Merbau

Masih pada 23 Oktober 2025, polisi juga berhasil mengamankan tersangka ES di Desa Air Merbau dengan barang bukti daun kering diduga ganja seberat 42,05 gram.
Dari hasil penyelidikan, ES diketahui menerima ganja dari seseorang berinisial D untuk diedarkan kembali di wilayah Tanjungpandan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Polres Belitung

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Martuani Manik, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras memastikan Belitung bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku narkoba,” pungkas AKP Martuani.(æ/red)