Serang, BeritaTKP.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial HA, yang berdinas di Polres Cilegon.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut saat ini sedang berlangsung di lingkungan Bidpropam.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon,” ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa oknum yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk keperluan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Oknum tersebut sudah kami tempatkan di tempat khusus untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tambahnya.
Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan proses hukum dan etik akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Banten.
Polda Banten berharap langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam menjaga profesionalisme dan wibawa Polri di mata publik.(æ/red)





