Minahasa, BeritaTKP.com โ Personel Polsek Langowan, yang dipimpin oleh AIPTU Charlies Mawuntu bersama anggota, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap remaja di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku diketahui bernama Dion Lumentut (20), seorang pelajar asal Desa Atep Jaga V, Kecamatan Langowan Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial Jonathan Toar (14), warga desa yang sama.
๐น Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu, korban hendak pergi ke warung milik keluarga Tawaang Wenur, namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian leher serta kepala bagian belakang.
Merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Langowan untuk meminta keadilan.
๐น Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Langowan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat malam.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Langowan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
๐น Komitmen Kepolisian
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
โKami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Pelaku kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,โ tegas Kapolsek.
๐น Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.
โMari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Langowan dengan menjauhi tindakan anarkis atau main hakim sendiri,โ ujarnya. (รฆ/red)





