Pematangsiantar, BeritaTKP.com— Personel Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) pagi sekitar pukul 06.19 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H., dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di warung milik SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku merusak atap seng kamar mandi untuk masuk ke dalam warung korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit ponsel merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, serta uang tunai Rp250.000 yang disimpan di dalam tas.
Aksi tersebut diketahui setelah warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas piket Polsek Siantar Marihat segera datang ke lokasi dan mengamankan OHP ke Mapolsek Siantar Marihat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Terduga pelaku OHP telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Doni Simanjuntak.(æ/red)





