Cirebon Kota,BeritaTKP.com— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.Dua pemuda berinisial CFS (24), warga Desa Kertawinangun, dan JA (29), warga Wanasaba Kidul, diamankan petugas dalam operasi di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu malam (22/10/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Masjid At-Taubah, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka tengah melakukan transaksi jual beli tembakau sintetis dalam kemasan kecil siap edar.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan, serta berhasil menyita 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,89 gram, 1 unit timbangan digital, 3 unit ponsel, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar tingkat lokal yang sudah beberapa kali bertransaksi.
“Modusnya sederhana, mereka menggunakan sistem tempel dan komunikasi daring untuk memesan serta mendistribusikan barang, agar sulit terdeteksi petugas,” jelas AKP Otong.

Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2023.

“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan pengembangan jaringan di atasnya dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Peredaran tembakau sintetis ini sangat berbahaya bagi generasi muda,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Setiap laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851. Semua informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya.(æ/red)