Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan WSP (28), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga merupakan kekasih gelapnya, KL (32).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai bagian sensitif tubuh korban.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati.
“Pelaku mengaku kecewa karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain, meskipun telah beristri dan menjalin hubungan gelap dengannya. Dari hasil penyelidikan, tindakan ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin berkencan. Namun, di tengah pertemuan, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban hingga menyebabkan luka parah.

Korban yang mengalami pendarahan hebat segera meminta pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Panjang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, WSP mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena dorongan emosi dan kekecewaan mendalam terhadap korban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, serta satu unit ponsel Vivo milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)