Malang,BeritaTKP.com – Polres Malang telah mengungkap kasus penipuan bermodus gadai mobil yang terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial A (33 tahun) dari Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap karena diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial S (43 tahun) dari Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nilai gadai Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp32,5 juta.
Namun, belakangan korban mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental. Korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. Ia menambahkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap beberapa korban lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui apakah ada korban lain,” tambah AKP Bambang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hat dalam melakukan transaksi gadai mobil atau properti lainnya. Pastikan untuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan melakukan transaksi dengan orang yang terpercaya.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi. Polres Malang akan terus melakukan upaya untuk memberantas tindak pidana penipuan dan melindungi masyarakat dari kejahatan.(Imam)





