BITUNG, BeritaTKP.com — Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil meringkus seorang residivis kasus penganiayaan berat berinisial AZB (28) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.33 WITA.

Penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Steven Layuk ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang telah lama melarikan diri ke Kota Ternate selama hampir dua tahun.

Pelaku diketahui sebelumnya melakukan aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Usai kejadian, pelaku langsung kabur untuk menghindari proses hukum.

“Informasi awal kami dapat dari keluarga korban dan pelaku. Setelah dipastikan keberadaannya di Bitung, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Steven Layuk, Katim Resmob Polres Minahasa Utara.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu bilah samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Kini AZB telah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui keberadaan pelaku tindak kriminal. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan,” tambah Aiptu Steven.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa Utara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya residivis yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (æ/red)