Minahasa Utara, BeritaTKP.com – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RR (18) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.42 WITA, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Parang

Terduga pelaku RR, warga Paslaten Jaga 3, Likupang Selatan, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasi Humas Polres Minahasa Utara menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin oleh Aiptu Steven Layuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari pihak keluarga korban. Informasi yang diperoleh mengarah ke keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa insiden berarti,” ujarnya.

Diproses Hukum di Polres Minut

Saat ini, pelaku RR telah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari aksi penganiayaan tersebut.

Pihak Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui kejadian serupa. (æ/red)