Muara Enim, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (9/10/2025).
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang, di Mapolres Muara Enim.
Menurut AKP Yogie Sugama, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area kerja Pertamina. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 13.20 WIB, tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim menemukan kegiatan pengeboran minyak menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan pendukungnya.
“Tiga orang yang diduga pelaku berhasil diamankan di lokasi, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator),” jelas AKP Yogie.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum 210 liter.
Ketiga pelaku diduga melakukan kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi di area kerja Pertamina untuk mendapatkan minyak mentah secara ilegal. “Aksi ini dilakukan secara sadar dan terencana demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena hal ini merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kebakaran serta pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal. “Jika mengetahui kegiatan mencurigakan di area migas, segera laporkan ke pihak kepolisian. Polres Muara Enim berkomitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara transparan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Muara Enim berharap muncul efek jera bagi para pelaku serta meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin resmi dalam kegiatan pertambangan migas.(æ/red)





