MANADO, BeritaTKP.com – Personel Polsek Tuminting Polresta Manado berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi dan pengemasan minuman keras tradisional jenis cap tikus, di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Rabu malam (8/10/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan dus cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Total sebanyak 227 dus atau sekitar 3.178 liter miras tradisional diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Tuminting Iptu Victorrico Andriadhi Hartono, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Dari lokasi kami amankan 227 dus cap tikus siap edar yang dikemas menggunakan botol air mineral. Diduga, minuman ini akan diedarkan ke Kepulauan Talaud,” ujar Kapolsek, Kamis (9/10/2025).

Diketahui, rumah yang digerebek merupakan milik pria berinisial F, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali aktivitas produksi cap tikus ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan saksi berinisial S.W. (30), warga Kairagi, dirinya dihubungi oleh seorang pria berinisial E untuk membantu menyalin dan mengemas cap tikus ke dalam dus air mineral.

Saksi S.W. kemudian mengajak dua temannya, P.S. dan S.K., untuk membantu proses pengemasan. Aktivitas itu dilakukan beberapa kali, yaitu pada 20 September, 25 September, dan 8 Oktober 2025, hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tuminting. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik rumah untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Iptu Victorrico.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras tradisional ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)