Pelalawan, BeritaTKP.com – Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Rizkyan Tatit Hanafi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari.

“Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Panit Opsnal Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Dari lokasi, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial MR alias Ojak (31) dan KWWS alias Kepri (32),” ujar AKP Rizkyan, Sabtu (27/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika memeriksa isi rumah, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 23,86 gram didalam tas selempang hitam yang diakui milik MR alias Ojak.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu tas pinggang warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam, dan satu unit handphone Vivo warna hitam. Penggeledahan disaksikan langsung oleh warga setempat bernama Agusman.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.(æ/red)