Pasir Penyu, BeritaTKP.com – Penangkapan Rony Kurniawan, petani berusia 34 tahun asal Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan setelah dia terbukti membawa paket sabu siap edar di Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9/2025). Rony yang seharusnya mengurus kebun justru terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Pria tersebut adalah Rony Kurniawan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di lipatan celana jeans, kotak rokok, dan saku celana belakangnya.

Selain narkotika tersebut, petugas juga berhasil menyita tujuh bungkus plastik klip kosong kecil, satu plastik klip kosong sedang, satu unit iPhone 12 berwarna ungu, serta sepeda motor Scoopy merah yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya sebagai bagian dari proses hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu dari wilayah Airmolek di Kecamatan Pasir Penyu. Menerima informasi itu, Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, SH melaporkan ke Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, SE, MH. Tim segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Rony.

Menurut Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, petani yang menjadi tersangka telah menyalahgunakan profesinya dengan menjadi pengedar sabu. Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Misran.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Atas perbuatannya, Rony dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Inhu bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, tegas AIPTU Misran.(æ/red)