SERKOT, BeritaTKP.com – Menyikapi beredarnya video viral di media sosial yang menyebutkan Polresta Serang Kota menghentikan perkara terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh ayah korban F.F. (18), Polresta Serang Kota menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar pada Jumat,19 September 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si menuturkan Laporan tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor R/LI-179/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 20 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota juga menyampaikan bahwa perkara dimaksud tidak dihentikan. Dan kepada pelapor telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID) sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menambahkan dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana pemerkosaan yang di sangkakan kepada Terlapor FS.(25). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tidak terpenuhi. Namun demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana lain, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polresta Serang Kota berkomitmen penuh untuk Mengumpulkan fakta dan alat bukti secara objektif, Menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban. Tutup Ipda Febby.(æ/red)