Cianjur, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Pagelaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 17 September 2025 di Polsek Agrabinta oleh pelapor bernama Dimin, yang merupakan ayah korban.
Peristiwa bermula pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika seorang saksi bernama Paturahman yang bekerja sebagai kurir paket sedang mengantarkan paket cash on delivery (COD) kepada pelaku ZP (42) di sebuah toko bangunan. Saksi menyampaikan kepada ZP bahwa ada paket COD, namun ZP mengatakan dirinya tidak memiliki uang dan meminta korban untuk menemui istrinya yang memegang uang.
Paket tersebut kemudian diterima dan dibayar oleh ZP. Setelah itu, saksi keluar dari toko dan memotret bagian depan toko. Tidak lama kemudian, ZP memarahi saksi dan berkata, “Kamu memotret toko tanpa seizin saya.”
Saat saksi dimarahi, korban bernama Usep Suhendar datang dan menegur ZP dengan mengatakan, “Mang jangan seperti itu ke orang lain, dia hanya bekerja.”
Perselisihan pun terjadi hingga akhirnya korban didorong oleh ZP sampai terjatuh menimpa motor miliknya. Tidak berhenti di situ, ZP memukul pipi korban sebelah kiri sebanyak tiga kali. Selanjutnya, ZP berlari ke dalam toko untuk mengambil sebuah golok, lalu kembali menghampiri korban dan membacok pergelangan tangan korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat intensif. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Nova saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku ZP dikenakan Pasal 354 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.(æ/red)





