Mataram, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ (35), memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (18/9/2025).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima pemberitahuan dari jaksa bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Kemarin kami menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan bahwa berkas sudah lengkap. Hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti,” kata Kanit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menghadirkan tiga ahli, masing-masing ahli pidana, ahli hukum Islam, dan ahli psikologi. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa WJ memanfaatkan jabatan, pengaruh, serta tipu daya untuk melancarkan aksinya. Ia kerap memberikan barang-barang kepada korban agar sulit menolak keinginannya.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka mulai melakukan perbuatan itu setelah memiliki jabatan sebagai sekretaris. Korban umumnya mahasiswi yang sering berinteraksi dengannya,” jelas Imansyah.
WJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan jeratan pasal tersebut, WJ terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, bahkan bisa lebih berat sesuai pertimbangan majelis hakim dalam persidangan. Polda NTB memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan. Dengan pelimpahan tahap dua, kasus ini segera masuk ke meja persidangan untuk diputuskan oleh pengadilan.
“Korban diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Kami pastikan penanganan kasus ini tuntas,” pungkas Iptu Nur Imansyah.(æ/red)





