NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Mereka diduga terlibat dalam perusakan Markas Polda NTB, pembakaran, serta penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025).

“Dalam proses penyidikan, kami mengumpulkan barang bukti yang cukup. Hingga saat ini, telah ditetapkan 20 orang sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan,” ujar AKBP Pujewati.

Dari total 20 tersangka, lanjutnya, delapan orang ditetapkan terkait kasus perusakan Mapolda NTB. Terdiri atas enam orang dewasa masing – masing berinisial (FA, LA, AN, LA, MI, M) dan dua anak di bawah umur (RSP, AJ).

“Enam orang dewasa ditahan karena melakukan tindakan perusakan. Sedangkan dua anak yang terlibat kami kembalikan kepada orang tua untuk dilakukan upaya diversi,” jelas AKBP Pujewati.

Sementara itu, terkait kasus pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD NTB ditangani oleh Satreskrim Polresta Mataram. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka  yang terdiri dari delapan orang dewasa (IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG) dan empat anak di bawah umur (DIH, AZA, MM, MH).

“Para tersangka dewasa sudah kami tahan, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua mereka. Kami tetap melakukan proses diversi untuk kepentingan yang terbaik,” tutur Perwira Menengah Polwan Polda NTB itu.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 27 barang bukti. Barang tersebut antara lain benda yang digunakan untuk merusak, barang yang menjadi sasaran perusakan, hingga hasil penjarahan.

“Selain barang fisik, kami juga melakukan analisis terhadap bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran masing-masing tersangka,” ungkap Plt Wadirreskrimum Polda NTB itu.

Para tersangka melakukan aksinya secara bersama-sama saat unjuk rasa berlangsung. Dan atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Ancaman pidana untuk perbuatan ini maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, dan/atau 2 tahun 8 bulan. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas tindakannya,” tutup AKBP Pujewati.(æ/red)