Musi Rawas, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berdasarkan laporan dari seorang korban berinisial STK, seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang berdomisili di Musi Rawas.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras kost dan tertidur. Dua tersangka, yakni Senen bin Sulaiman (25), warga Talang Putri, Plaju, dan Syaiful Anwar alias Ipul bin Hasan (28), warga Kemuning, melintas di lokasi dan melihat sepeda motor terparkir dengan pagar tergembok.
Tersangka Senen lalu mengeluarkan kunci L dari saku celananya dan berhasil membuka gembok pagar. Sementara Syaiful mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil membuka pagar, Senen merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kakinya dan membawa kabur kendaraan tersebut. Keesokan harinya, korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan aksi kedua pelaku saat melakukan pencurian.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka ternyata telah lebih dulu ditahan di Polsek lain karena kasus serupa. Senen ditahan di Polsek Plaju, sedangkan Syaiful ditahan di Polsek Ilir Timur I. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Indra Syah Putra, S.H., M.Si., melakukan interogasi terhadap kedua pelaku di tempat penahanan masing-masing.
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya kepada seorang pelaku lain berinisial Pur (DPO) seharga Rp5.000.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengonsumsi narkoba, dan bermain judi slot.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BG-2226-GAD atas nama Muhammad Ali Mustofa, yang ditaksir senilai Rp15.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi STNK kendaraan, kunci kontak motor, satu buah kunci L, sepasang sepatu, serta flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.
Upaya yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, serta pengamanan barang bukti. Rencana tindak lanjut adalah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pengiriman berkas perkara.
Polsek Kemuning menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat, serta terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.(æ/red)





