Kendari, BeritaTKP.com – Penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau mempergunakan senjata tajam (sajam) tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Perkara ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM POLDA SULTRA atas nama terlapor inisial RK.
Pada Selasa, 09 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Patroli Dit Samapta Polda Sultra yang sedang melaksanakan giat rutin di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mengamankan seorang pria bernama inisial RK yang kedapatan melakukan praktik parkir liar di sekitar salah satu warung makan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan sajam berupa badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)





