KUANTANSINGINGI, BeritaTKP.com – Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Selasa, (9/9/2025).
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial M (39), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diamankan pada Selasa, (9/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba sejak tengah malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tim kami telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkotika jenis sabu, ujar Iptu Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, Tim Mata Elang mengamankan 2 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram, serta 2 buah pipet kaca Pyrex yang juga mengandung sabu seberat 2,74 gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), plastik bening kosong, handphone, uang tunai Rp. 50.000., serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Lebih lanjut, Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (D) yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 4.000.000., dari seorang berinisial (D) yang saat ini sedang kami buru. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan peredaran ini, tegas Kasat.
Tersangka M (39) saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka Positif (+) mengandung Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen bersama jajaran Polres Kuansing.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan kita. Jika ada informasi, segera laporkan. Identitas pelapor kami rahasiakan, tutur Iptu Hasan Basri.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(æ/red)





